Proses Hukum Gus Yaqut Berjalan, GP Ansor Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

DIKSI.CO – Penanganan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 oleh KPK mendapat perhatian serius dari GP Ansor.
Organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama itu menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
Wakil Ketua Umum GP Ansor, H. M. Fajri Al Farobi, menyatakan bahwa GP Ansor secara kelembagaan menghormati kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.
Namun, ia mengingatkan penegakan hukum harus profesional dan objektif tanpa framing yang berpotensi menyudutkan pihak tertentu.
GP Ansor Hormati Proses Hukum KPK
Fajri menegaskan, GP Ansor tidak dalam posisi mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK. Sebaliknya, organisasi ingin memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai koridor hukum dan asas keadilan.
Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus menjadi fondasi utama dalam setiap penanganan perkara, terlebih ketika proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“GP Ansor menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum. Tetapi kami juga berkewajiban mengingatkan agar penegakan hukum berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Kritik Objektif atas Penetapan Tersangka
Fajri menilai, penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut patut mendapat kritisan secara objektif. Hingga kini, pengumuman nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji belum resmi oleh lembaga berwenang.
Kondisi itu, menurut Fajri, menuntut kehati-hatian dalam membangun narasi publik agar tidak terjadi penghakiman sebelum adanya pembuktian yang utuh di pengadilan.
LBH Ansor Dapat Mandat Dampingi Gus Yaqut
Lebih lanjut, Fajri mengungkapkan bahwa Pimpinan Pusat GP Ansor telah memberikan arahan resmi agar organisasi memberikan dukungan hukum kepada Gus Yaqut melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
“Ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional,” kata Fajri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, LBH Ansor di berbagai daerah telah bergerak aktif, salah satunya dengan menggelar diskusi publik dan bedah buku putih kuota haji 2024.
Kebijakan Kuota Haji Berbasis Keselamatan Jemaah
Menurut Fajri, langkah tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait kebijakan kuota haji serta konteks pengambilan keputusan di Kementerian Agama saat Gus Yaqut menjabat.
Ia menegaskan, GP Ansor meyakini kebijakan yang Gus Yaqut ambil berlandaskan prinsip hifdun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah haji.
Selain itu, pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta nota kesepahaman antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Republik Indonesia.
“Dan kebijakan yang output-nya sangat baik bagi pelaksanaan haji 2024 itu tidak layak dipidanakan,” ujar Fajri yang juga founder Atas Bawah Institute.
Ia menilai kebijakan itu berdampak positif bagi keselamatan dan kenyamanan jemaah, sehingga tidak tepat ke ranah pidana.
Update Proses Hukum di KPK
Sebagai informasi, KPK saat ini masih mendalami dugaan penyimpangan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2023–2024. KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka atas kebijakan diskresi kuota tambahan haji yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
KPK terus memeriksa saksi pejabat negara dan swasta untuk memperjelas perkara serta dugaan aliran keuntungan kuota haji khusus.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. GP Ansor akan terus memantau perkara tersebut sambil mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan publik.
(Redaksi)
