“Proses penanganan seperti penjemputan, pemulasaran atau perawatan jenazah, hingga pemakamannya kami perlakukan sesuai protokol COVID-19,” ujar Amir.
Amir menjelaskan, tidak banyak yang mengetahui asal dari pria tersebut. Namun dari KTP miliknya, diketahui pria itu berlamat di Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Pada saat itu kam mi menghubungi warga dan aparat setempat (PPU), meminta izin untuk segera memakamkannya. Karena kondisi (pandemi dan tidak jelas penyebab kematiannya) seperti ini, harus dimakamkan di tempat terdekat,” jelas Amir. (advertorial)