Saat hampir selesai mencukur rambut, kemudian muncul niat IN untuk mengambil handphone milik korban. Pelaku kemudian berputar-putar meminta air minum.
"Saat korban mendatangi pelaku membawa air minum ternyata handphone miliknya sudah di bawa kabur pelaku," kata Randhya.
Tak terima korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek KSKP Tarakan. Hingga pada Jumat (29/3/2024) pelaku berhasil diamankan di rumah kepala tukang tempatnya bekerja.
"Kita amankan pelaku setelah melacak IME handphone milik korban. Saat itu pelaku diamankan di Jalan Kusuma Bangsa tempat kepala tukang karena dia tinggal disitu," ungkapnya.
Kepada polisi, IN mengaku menjual handphone tersebut seharga Rp 600 ribu ke kepala tukang. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pulang kampung.
"Ternyata handphone itu di dijual ke kepala tukang dengan harga Rp 600 ribu," sebutnya.
Saat ini IN telah diamankan di Polsek KSKP Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana. (*)