Jumat, 22 November 2024

Pria 29 Tahun Dibekuk Polisi Karena Mengedarkan Narkoba, Mengaku Baru Sebulan Mencoba Peruntungan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 31 Januari 2022 7:32

Arjuna beserta alat buktinya saat diamankan jajaran Satrekoba Polresta Samarinda setelah ketahuan mengedarkan sabu dari rumah kontrakannya. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (27/1/2022) kemarin.

Pria itu diketahui bernama Arjuna Prakasa. Pria 29 tahun yang bermukim di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Arjuna pun berhasil diamankan sebab kegeraman warga sekitar yang merasa gerah dengan aktivitas dirumah kontrakan tersebut yang kerap dikunjungi orang tak dikenal.

Polisi pun langsung merespon dan melakukan penyelidikan hingga menemukan pentunjuk yang menyebutkan Arjuna mengedarkan narkoba.

"Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan tas selempang di atas sofa, berisi satu bandel plastik klip, sendok penakar dan kotak kamera berisi empat poket sabu-sabu, dengan berat total 1,12 gram," beber Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto, Senin (31/1/2022).

Bersama barang bukti yang didapat. Arjuna lantas gelandang ke Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pengakuan dia baru sebulan berjualan. Dia masih coba peruntungan, tapi sudah tertangkap. Sekarang kami masih dalami lagi kasusnya, terkait asal barang dan peredarannya," tandas Purwanto. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews