Kamis, 2 Mei 2024

Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 22 Juli 2020 8:57

Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya

13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011.

14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011.

15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999.

16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/2002.

17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74/2017.

18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999. (*)

 

Artikel ini telah tayang di star.grid.id dengan judul "Sudah Ketok Palu! Presiden Joko Widodo Akhirnya Resmi Membubarkan 18 Lembaga, Ini Daftar dan Rinciannya", https://star.grid.id/read/452254549/sudah-ketok-palu-presiden-joko-widodo-akhirnya-resmi-membubarkan-18-lembaga-ini-daftar-dan-rinciannya?page=4

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews