DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden Joko Widodo, memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa daerah dari 3-9 Agustus 2021.
Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengambil kebijakan perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 4 sebelumnya pada 26 Juli hingga 2 Agustus telah membawa perbaikan.
Perbaikan yang dirasakan baik dari sisi konfirmasi kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR atau okupansi kamar rumah sakit.
Artinya sesuai kebijakan presiden, Selasa (3/8/2021) hari ini, aturan PPKM Level 4 beberapa daerah di Kaltim, mulai diberlakukan hingga 9 Agustus mendatang.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, mengakui pihaknya menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri, sebagai dokumen resmi perpanjangan PPKM Level 4.
"Kami menunggu Istruksi Mendagri-nya," kata Sabani, Selasa (3/8/2021).