Jumat, 22 November 2024

PPKM Level 3 Nataru Batal Tapi Tetap Ada Pengetatan, Isran Noor Minta Warga Patuhi Anjuran Pemerintah

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 7 Desember 2021 6:37

Isran Noor Gubernur Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah urung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam rilis resminya.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah Indonesia," ungkap Menko Luhut Pandjaitan, Selasa (7/12/2021).

Beberapa indikator penilaian pembatalan PPKM level 3 melihat jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu, juga sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

Indikator terpenting adalah makin pesatnya proses vaksinasi yang dilakukan kepada masyarakat.

Meski begitu, mencegah gelombang penularan yang masih mengancam, tetap dilakukan beberapa pengetatan. Namun hal itu disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM daerah.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti assessment situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," paparnya.

Merespon rilis Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, meminta masyarakat Bumi Mulawarman agar patuh dan taat oleh penetapan kebijakan saat Nataru.

"Masyarakat agar patuh dan taat kepada saran pemerintah," terang Isran Noor.

Meski tidak ada pembatasan bepergian ke luar kota pada periode Nataru, Isran Noor, menyarankan warga untuk tidak melakukan mudik saat Natal maupun Tahun Baru.

"Harapannya tidak melaksanakan mudik selama Nataru," imbuhnya.

Saran-saran itu guna mencegah kembali meledaknya kasus Covid-19 di akhir tahun hingga awal tahun. 

Berkaca pada Nataru tahun lalu, ledakan besar kasus corona terjadi di Kaltim.

"Jangan terulang kembali peristiwa tahun lalu, ledakan besar kasus Covid-19 di awal tahun 2021," tegasnya.

Diketahui, per Selasa (7/12/2021) hari ini, Menteri Dalam Negeri, menerbitkan Inmendagri terkait pemberlakukan PPKM di wilayah Indonesia.

Dalam Inmendagri itu, 4 kabupaten/kota di Kaltim berada di pemberlakukan PPKM level 1, di antaranya Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, Balikpapan, dan Samarinda.

Sementara 6 daerah lainnya di PPKM level 2, ada Paser, Kukar, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Bontang. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews