DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Keluhan orang tua murid terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri masih menjadi momok di Kota Balikpapan karena PPDB yang menyulitkan siswa.
Proses PPDB di Kota Balikpapan telah ditutup pada Kamis 30 Juni 2022, dan pengumuman PPDB diumumkan pada Jumat 1 Juli 2022 melalui website Dinas Pendidikan Kota Balikpapan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan pun ikut menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, mengatakan, bahwa untuk permasalahan PPDB pihaknya selalu menerima keluhan yang masuk dari orang tua murid mengingat sistem PPDB yang masih menjadi polemik.
"Tentu dari tahun ke tahun pasti ada keluhan yang masuk di DPRD, ya kita dengarkan aturan berdasakan Peraturan Kementerian Pendidikan, itu yang harus kita sampaikan apa adanya," kata Budiono, saat dihubungi Diksi.co, Jumat (1/7/2022).
Budiono mengingatkan bahwa sistem zonasi terdiri dari beberapa kategori Radius Rukun Tetangga (R1) , Radius Kelurahan (R2), Radius Kecamatan (R3), Radius Dalam Kota (R4), Radius Luar Kota (R5) untuk jalur zonasi yang disesuaikan tempat tinggal murid masing-masing.
"Mereka rata-rata menyatakan tidak diterima padahal katanya dekat sekolah. Tetapi, ada kategorinya dekat sekolah yang bagaimana?" ujarnya.
Adapun keluhan dari orang tua murid yang mengatakan anaknya mendaftar melalui jalur prestasi juara 1 tingkat kota, namun ia mengingatkan bahwa jika dibandingkan dengan juara 2 tingkat provinsi, maka poinnya lebih tinggi yang juara 2 tingkat provinsi.
Selain itu harus memperhatikan berapa rombel yang tersedia, maupun berapa lulusan SD tahun ini yang akan tertampung di SMP yang jumlah data tampungnya lebih kecil.
"Harapannya kita sebagai orang tua murid memilih sekolah yang kualitasnya bagus atau seperti apa. Kita hanya punya 25 SMP, bahkan SMP yang terakhir belum siap dan masih dalam proses pembangunan," ujarnya.
Program Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan mengikuti aturan Peraturan Kementerian Pendidikan dan meminta orang tua untuk lebih bijak dalam memilihkan sekolah anaknya.
Tahun ini SD Negeri di Kota Balikpapan yang lulus sejumlah 13 ribu anak, sementara daya tampung untuk di SMP Negeri hanya enam ribu anak. (Advertorial)