Ketujuh pelaku beserta barang bukti 6 jeriken solar atau sebanyak 20 liter langsung diamankan ke Polsek Loa Janan.
Belakangan terungkap jika mereka menjualnya ke penadah yakni, ES dan YW.
"Kemudian dijual kepada orang lain dengan total Rp 75.348.000," bebernya.
Kini seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk mengikuti proses pemeriksaan.
“Seluruhnya terancam dengan Pasal 374 JO 480 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan,” pungaksnya. (tim redaksi)