DIKSI.CO, SAMARINDA - Wacana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus tilang manual pada Selasa (23/3/2021) kemarin perlahan dilaksanakan. Tilang kendaraan bermotor di Indonesia ini nantinya akan melalui proses elektronik.
Melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan mengintai para pelanggar lalu lintas. Pada pelaksanaan ETLE pertama kemarin, diketahui ada 12 Polda se-Indonesia yang telah memberlakukannya.
Yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan
Sementara itu, di wilayah Polda Kaltim pasalnya masih belum menerapakan ETLE dalam waktu dekat. Dijadwalkan, sebagai percontohan pertama ETLE di Bumi Mulawarman, nantinya penerapan akan dilakukan di wilayah hukum Balikpapan yang kemudian akan disusul di Samarinda.
"Percontohan Polresta Balikpapan di bulan April. Samarinda itu nanti," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Ramadhanil, Rabu (24/3/2021).
Lanjut Ramadhanil, nantinya penerapan ELTE di Kota Tepian masih berbentuk semi. Yakni dengan menerapakan aplikasi ETLE yang mana pelaksanaan tilang tetap dilakukan memakai tenaga manual manusia.
"Kalau disini kami buat semi ETLE, kita coba aplikasinya, terutama mekanismenya mungkin bisa melalui software portable atau kamera yang punya pemkot dan pemprov juga," imbuhnya.
Sementara untuk pemanfaatan CCTV yang akan dikoneksikan ke aplikasi ETLE, kata Ramadhanil, pihaknya akan melakukan uji coba pada persimpangan Mal Lembuswana mengingat kondisinya berada di tengah kota dan padat arus lalu lintas.
"Kami masih koordinasikan dulu dengan tim IT Korlantas Polri untuk pengaktifannya. Kalau disetujui, rencananya kami akan coba pasang di satu titik, yakni di simpang Lembuswana," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)