Kamis, 21 November 2024

Polresta Samarinda Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan 224 Gram Sabu dari Satu Tersangka

Koresponden:
Alamin
Senin, 11 Maret 2024 18:25

Tersangka R saat diamankan petugas dengan barang bukti sabu seberat 224 gram. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dari seorang pria.

Dari kasus tersebut, polisi sedikitnya menyita 224 gram narkoba jenis sabu dari tangan tersangka bernama R.

Selain itu, barang bukti lain seperti satu unit mobil turut diamankan, pada Rabu (6/3/2024).

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo kalau kasus tersebut terungkap saat petugas Satsamapta Unit Patroli saat sedang berpatroli di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Saat patroli, anggota mencurigai sebuah mobil yang terpakir dipinggir jalan. Kemudian, petugas mendatangi mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama R dan dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan kendaraannya,” jelas Bambang, Senin (11/3/2024).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews