Jumat, 1 November 2024

Polresta Samarinda Kembali Gagalkan Peredaran 16 Kg Narkoba Asal Kalimantan Selatan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 18 Februari 2022 11:3

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin perss rilis ungkapan peredaram 16 kilogram sabu-sabu yang berhasil digagalkan pada Rabu (16/2/2022) kemarin.

"Kalai yang punya barang ini masih kami buru sampai sekarang. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim untuk dilanjutkan ke Polda Kalsel untuk mengungkap jaringan narkoba ini," jelasnya.

Tak berhenti sampai di situ, kedua kurir narkoba itu juga diduga masih satu jaringan dengan pelaku yang sudah diamankan sebelumnya. Di mana pada September 2021 lalu, Polresta berhasil mengamankan sejumlah pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram.

"Jaringan ini ada keterkaitan dengan pengungkapan sebelumnya, karena dari barang bukti ini asalnya sama dan modus operandinya juga hampir sama," ucapnya.

"Untuk sabu-sabu ini diperkirakan seharga Rp 17 miliar. Dari pengungkapan ini kami berhasil selamatkan sekitar 57.000 orang," pungkasnya.

RD dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jounto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews