Sabtu, 23 November 2024

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Setengah Kilo Narkoba yang Dibawa Dua Pria dari Nunukan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 15 Juli 2022 11:55

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin rilis ungkapan kasus peredaran sabu setengah kilogram dari tangan dua pria asal Nunukan

DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengagalkan peredaran sabu-sabu dari dua pelaku yang merupakan jaringan internasional.

Keberhasilan Korps Bhayangkara itu dilakukan tepat pada Minggu (10/7/2022) kemarin sekira pukul 20.30 Wita.

Saat itu, petugas berhasil menjegal tindak kriminal SF alias Uli (29) dan MS alias Paci (67) dengan mengamankan barang bukti berupa 514 gram bruto sabu-sabu.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa kronologis pengungkapan berasal dari sejumlah informasi yang dikumpulkan Satrekoba kalau akan ada kiriman sabu-sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang dibawa dua pria dan hendak diedarkan di Samarinda.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, dengan bekerjasama dengan Polsek Sungai Pinang, dua pelaku berhasil diamankan, tepat di depan polsek saat melakukan pemeriksaan," ungkap Kombes Ary Fadli, Jumat (15/7/2022).

Lanjut dijelaskannya, kedua pelaku diketahui membawa poketan sabu dalam jumlah besar menggunakan jalur darat.

"Jadi dari Nunukan ke Samarinda ini pelaku melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan sewaan," sambungnya.

Sebelum membawa paketan kristal putih ke Samarinda, kedua pelaku lebih dulu mengambil narkoba tersebut di Pulau Rumput Laut Sebatik atas suruhan SD anak dari Paci yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).

"Dia (SD) ini meminta ayahnya untuk mengambil barang di Sebatik, Nunukan (Pulau Rumput Laut) bersama dengan rekannya yakni SF pria yang datang dari Kendari ke Nunukan. Setelah mengambil barang keduanya lantas membawanya ke Samarinda," bebernya.

Ia menyebutkan jika dugaan besar barang ini berasal dari Negeri Jiran dan mereka masuk dalam jaringan internasional.

"Jadi, anaknya ini yang mengendalikan dan ayah sama temannya itu diminta untuk mengantarkan barang (sabu)," tandasnya.

Sementara, Paci mengaku tak tahu soal barang yang diambil tersebut dan dirinya hanya ingin bertemu dengan sang anak di Samarinda.

"Saya mau jumpa anak saya di Samarinda, dia bilang suruh ambil barang saja, sama temannya yang dari Kendari karena dia tahu jalan. Ternyata barang begini (sabu)," tuturnya.

Selain itu, Paci juga menyebut kalau kejadian serupa belum pernah dialaminya. Ini baru kali pertama dirinya diminta sang anak untuk mengambilkan paketan tersebut sebelum bertolak ke Samarinda.

"Tidak tahu barang begitu, jadi tidak ada upah, tahunya mau ketemu anak aja ke sini," singkatnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews