Sabtu, 23 November 2024

Polres Tarakan Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu dari Tangan Tiga Pelaku

Koresponden:
Alamin
Selasa, 7 Maret 2023 17:32

KONFERENSI PERS: AKBP Ronaldo Maradona didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Dien F Rhomadoni saat merilis kasus 2,7 kg sabu. (IST)

DIKSI.CO, TARAKAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap kasus peredaran 2,7 kilogram sabu dari tangan tiga pelaku pada Senin (6/3/2023) kemarin.

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Dien F Rhomadoni bahwa ungkapan tersebut bermula dari kasus yang diselidiki petugas secara berkala.

Yakni dimulai sejak 24 Januari dan 21 Februari 2023, kemarin. Dari ungkapan itu, mulanya petugas mengamankan satu pelaku bernama SL.

SL diamankan petugas di Kelurahan Selumit Pantai daerah tanah timbunan, Tarakan. Selanjutnya, dua pelaku lain, yakni MN (46) dan BSR (29) diamankan di Kecamatan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung.

“Jadi dari jumlah BB (barang bukti) 2,7 kg yang diamankan, ada sekitar 13.513 orang yang terselamatkan. Karena tidak jadi beredar. Keduanya tersangka saat ini diketahui orang Tarakan,” terang Kapolres Tarakan, Selasa (7/3/2023).

Selain tiga orang yang sudah diamankan petugas, lanjut polisi nomor satu di Tarakan itu, saat ini petugas masih memburu dua pelaku lainnya.

Yakni pria berinisial AR dan RMS. Kedua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diduga berperan sebagai pengendali kiloan gram sabu tersebut.

“Iya dua pelaku lainnya ini diduga sebagai pengendali dan masih dalam DPO kami,” tambahnya.

Tak berhenti sampai di situ, Maradona pasalnya tak lupa memberikan imbauan kepada masyarakat. Yakni agar tidak mudah tergiur karena barang terlarang tersebut tidak memberikan manfaat sama sekali.

“Barang ini tidak ada nilainya. Yang bernilai adalah berapa banyak generasi terselamatkan saat barang ini berhasil ditangkap. Saya berasusmi ya ada sekitar 13.515 orang tidak jadi menggunakan sabu-sabu ini. Kalau kita memberi harga barang ini, berapa banyak anak bangsa rusak karena narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, ketiga pelaku yakni SL, MN dan BSR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya penjara minimal paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews