Nanti setelah para tersangka berhasil membawa puluhan imigran ilegal tersebut, di Malaysia selanjutnya sudah ada orang lain yang akan menerima mereka. Namun belum sempat terwujud, kasus itu berhasil diungkap kepolisian.
Selain berasal dari laporan masyarakat, kasus ini juga terungkap setelah beberap calon pekerja tidak setuju dengan ajakan bekerja di Malaysia.
“Jadi sebagian ini (calon pekerja) tertarik karena lowongan kerja di perbatasan Nunukan. Tapi setelah bertemu tersangka justru diajak ke Malaysia. Hal ini lah yang membuat korban merasa keberatan mereka tidak ingin bekerja ke Malaysia, keinginan mereka adalah bekerja di Nunukan saja, sehingga melapor ke BP3MI Nunukan kemudian ditindaklanjuti oleh oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan untuk mengamankan tersangka” bebernya.
Puluhan calon pekerja ini pun nantinya direncakan masuk ke Malaysia melalui jalur tikus yang telah diatur dan diurus oleh para tersangka.
Buah akibatnya, kini kelima tersangka dipastikan mendekam di balik kurungan besi. Mereka kemudian dijerat pasal 120 Ayat (2) UURI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian subsider pasal 81 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 ayat (1) ke 1e. Dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda minimal 500 juta rupiah hinggga maksimal 1 miliar rupiah kita sangkakan pasal 120 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian subsider Pasal 81 undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 ayat (1) ke 1e.
“Dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda minimal 500 juta rupiah hingga maksimal 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (tim redaksi)