Minggu, 19 Mei 2024

Polres Nunukan Ungkap Kasus Imigran Ilegal, Amankan 5 Tersangka dan 36 Calon Pekerja

Koresponden:
Alamin
Jumat, 24 Februari 2023 18:27

Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus saat merilis lima tersangka kasus penyelundupan imigran ilegal pada Kamis (23/2/2023). (IST)

DIKSI.CO, NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap kasus penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dengan tujuan Malaysia pada Kamis (23/2/2023).

Dari ungkapan kasus tersebut, Polres Nunukan berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan 36 calon pekerja imigran ilegal.

Dijelaskan Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandi melalui Wakapolres, Kompol William Wilman Sitorus bahwa kasus tersebut berasal dari 4 perkara berbeda.

“4 kasus ini merupakan ungkapan yang berbeda. 1 kasus diungkap dari Satreskrim Polres Nunukan, 1 kasus dari Satpolairud, dan 2 kasus yang ditangani Polsek Nunukan,” jelas William, Jumat (24/2/2023).

Dari pengungkapan tersebut, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan korban CPMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia sebanyak 36 orang dewasa dan dua orang anak-anak dari 4 lokasi berbeda.

Kelima pelaku adalah S, A, P, B dan M. Dengan iming-iming bisa bekerja di Malaysia dan mendapatkan pengahsilan besar, para tersangka ini pun mematok tarif kepada puluhan calon imigran ilegal.

Yakni berkisar RM950 atau senilai Rp 3.135.000 per orangnya, yang mana biaya tersebut akan dibayarkan CPMI kepada tersangka setibanya mereka di Malaysia.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews