Polres Bontang Amankan 401 Batang Kayu Ilegal, Sopir Truk Ditahan di Km 23 Marangkayu

DIKSI.CO – Upaya penyelundupan ratusan batang kayu ilegal ke luar daerah berhasil digagalkan aparat. Polres Bontang menahan seorang sopir truk berinisial B setelah kedapatan mengangkut 401 batang kayu bengkirai tanpa dokumen resmi di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Rabu (11/2/2026) dini hari.
Penindakan ini dilakukan saat petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan patroli rutin sekitar pukul 02.30 WITA. Petugas mencurigai satu unit truk Hino warna hijau yang melintas dan diduga membawa muatan kayu hasil pembalakan liar.
Saat dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan ratusan batang kayu bengkirai berbagai ukuran di dalam bak truk Hino bernomor polisi DC 8952 XJ. Namun sopir tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) sebagai dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan.
Kayu Diduga Berasal dari Pembalakan Liar
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menyampaikan, dugaan kayu tersebut kuat berasal dari aktivitas ilegal di wilayah pedalaman Kalimantan Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan ratusan batang kayu berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan hasil hutan,” ujar AKP Randy saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kayu itu diambil dari RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Ia mengaku menerima tawaran pengangkutan dari rekannya berinisial AO. Rencananya, kayu tersebut akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polres Bontang juga menyita barang bukti berupa satu unit truk bermuatan kayu, ratusan batang kayu olahan, telepon genggam milik tersangka, serta dokumen kendaraan.
Nilai ekonomi kayu yang ada perkiraannya mencapai angka yang cukup besar.
Sopir Terancam Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka terkena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
AKP Randy menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP yang disebut memberikan dokumen kayu.
“Kami akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai Undang-Undang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jalur distribusi kayu ilegal masih aktif dan membutuhkan pengawasan ketat. Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama pengangkutan hasil hutan tanpa izin resmi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat aktivitas pengiriman kayu yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat,” pungkasnya.
(Redaksi)
