"Ancaman maksimal hingga 6 tahun penjara," tegasnya.
Selain Rustang, AKBP Anggoro Wicaksono juga membeberkan perkara yang menjerat Syukur tentang pengetapan solar bersubsidi.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar jam 11.00 wita di Jl. M Iswahyudi Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur telah diamankan pelaku bernama Syukur yang telah menjual dan menyalahgunakan BBM jenis Solar bersubsidi dengan cara membeli dari SPBU dengan menggunakan mobil bertangki modifikasi," bebernya.
Saat diamankan, polisi sedikitnya mendapati barang bukti berupa 20 jerigen yang terisi solar bersubsidi yang nantinya akan dijual lagi oleh pelaku Syukur.
"Jadi pelaku ini membeli solar seharga Rp 5.150 per liternya, kemudian akan dijual satu jerigen berisi 20 liter seharga Rp 160 ribu. Berarti dari setiap jerigen pelaku mengantongi keuntungan Rp 57 ribu," tambahnya.
Kepada media ini, polisi nomor satu di Kabupaten Berau itu mengatakan bahwa keduanya nekat menjadi mafia tabung LPG 3 kilogram dan solar bersubsidi untuk mencari pengahasilan tambahan.
Akibat perbuatannya, pelaku pengetap solar juga diancam kurungan penjara hingga 6 tahun lamanya dengan jeratan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sampai saat ini kami masih dalami kasusnya untuk memastikan jaringan atau pun ada oknum dalam yang terlibat aksi kedua pelaku," pungkasnya. (tim redaksi)