"Kita belum tau (kapan video di buat), belum ketemu dengan orangtuanya langsung. Kalau untuk posisi LPK sudah kita dapatkan, cuman kan masih suasana lebaran jadi mungkin setelah lebaran kita panggil," ungkapnya.
Selain menyelidiki video viral tersebut, lanjut Gulo, selanjutnya pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. Khususnya untuk memberi sanksi izin terhadap LPK tersebut.
"Kalau dari sisi lalu lintas, itu kita mempertimbangkan bahwa itu sudah menyalahi ketentuan-ketentuan yang ada, nanti kita akan mengajukan rekomendasi ke dinas perizinan atau Pemkot untuk mencabut izin sekolah mengemudinya," tegasnya.
Tak hanya mencabut izin, Gulo juga akan berencana melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, terkait proses hukum pemilik LPK yang dengan sengaja membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya.
"Selanjutnya kita juga bisa ke Reskrim juga, ke PPA, karena itu menempatkan anak dalam kondisi membahayakan sebenarnya. Nanti kita koordinasikan ke arah situ juga, menindaklanjuti secara hukumnya," bebernya.
Kejadian tersebut menjadi prioritas polisi sebab anak yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan menjadi atensi syarat-syarat pelanggaran dari tujuh pelanggaran utama.
"Ya itu sangat memperhatinkan ya, soalnya begini, syarat-syarat pelanggaran dari 7 utama yang menjadi atensi dari polantas saat ini adalah anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan," pungkasnya.
(tim redaksi)