"Berikutnya anggota (polisi) sisa melakukan lidik secara IT saja," katanya lagi.
Selain itu mantan Kapolsek Samarinda Kota ini menyampaikan kalau berkas dasar laporan tim kuasa hukum Andi Harun telah lengkap mengikuti aturan prosedur pelaporan.
"Kalau belum lengkap tentu nantinya akan kami lengkapi. Cuman untuk dasar aduannya ada, dasarnya sudah dilengkapi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan tim kuasa hukum Andi Harun bermula dari beredarnya video di channel Youtube berisi tudingan bahwa Andi Harun terlibat suatu kasus yang bergulir di Kejaksaan Tinggi Kaltim pada medio 2006 silam menyeret terduga tersangka sebuah kasus, yang berinisial AH.
Terkait pencemaran nama baik ini Andi Asran Siri selaku Koordinator Kuasa Hukum Andi Harun didampingi Riki irvandi menyambangi Mapolresta Samarinda pada Senin 2 Oktober silam.
Lanjut Andi Asran Siri, terdapat empat link pemberitaan yang menyangkut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk dilakukannya pemeriksaan kepada AH. Ia pun memastikan AH yang dimaksud bukanlah kliennya. (tim redaksi Diksi)