DIKSI.CO SAMARINDA - Peristiwa tabrakan maut speedboat vs speedboat yang menewaskan 1 korban jiwa, dan terjadi di perairan Mahakam, kawasan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (3/6/2022) kemarin berujung dengan penetapan seorang tersangka.
Penetapan tersangka itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Art Fadli melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Subari bahwa tersangka peristiwa itu adalah pria bernama Beri yang merupakan motoris speedboat.
"Iya tersangkanya Beri (motoris penabrak kapal yang ditumpangi korban)," ungkapnya, Jumat (10/6/2022).
Lanjut diungkapkannya, penetapan tersangka itu telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan Korps Bhayangkara hingga didapati sejumlah bukti.
Dari peristiwa itu pun, Kompol Subari menyebut penyidik sedikitnya telah memeriksa keterangan tujuh saksi dan seorang ahli terhadap kasus tersebut, hingga ditetapkannya sang motoris sebagai tersangka.
Untuk diketahui saat kejadian speedboat yang dimotori Achmad Noor bergerak dari arah Ilir ke hulu membawa dua penumpang yang salah satunya adalah Hairunnisa yang menjadi korban jiwa pada kecelakaan tersebut.
Sedangkan satunya, speedboat dimotori Beri dengan membawa satu penumpang datang dari arah berlawanan tepatnya dari pelabuhan pasar pagi menuju Kecamatan Samarinda Seberang. Tabrakan pun tak dapat dihindarkan lantaran kondisi saat kejadian tengah hujan lebat.
"Saat kejadian kondisi hujan lebat, di duga karena jarak pandang terbatas, kedua speedboat itu mengalami benturan," terangnya.
Meski dalam musibah itu speedboat mengalami kerusakan, beruntung keduanya berhasil menepi ke daratan lalu mengevakuasi penumpang lainnya yang mengalami luka akibat benturan.
"Kedua speedboat mengalami pecah lambung bagian kapal, tapi sempat menepi, dan penumpang berhasil dievakuasi," bebernya.
Namun sayang dalam perawatan medis, nyawa Hairunnisa tak lagi tertolong dan menjadi korban satu-satunya dalam peristiwa tersebut. (tim redaksi)