DIKSI.CO, SAMARINDA - Ulah para pengedar narkoba yang menyelundupkan poketan sabu dalam bungkusan nasi kuning kini resmi ditangani Satrekoba Polresta Samarinda. Hasil penyelidikan petugas pada kasus tersebut menghasilkan dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Ferry dan Boby Maulana yang berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Klas IIA Samarinda.
Diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Ridho Dolly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto jika alat bukti yang dikumpulkan menuju ke arah Ferry dan Boby Maulana.
Dijelaskan Purwanto, pengakuan awal Ferry saat diamankan petugas Lapas Klas IIA Samarinda berbeda jauh dari bukti yang didapatkan penyidik Korps Bhayangkara.
"Ya kan awalnya dia (Ferry) ngakunya enggak tahu kalau di dalam itu (bungkusan nasi kuning) ada sabu-nya. Hal itu berbeda saat kami dapati bukti di ponselnya," ungkap Purwanto.
Dari dalam ponsel, penyidik menemukan ada komunikasi yang dilakukan Ferry kepada Boby di dalam lapas. Mereka saling bertukar pesan singkat, yang mana Boby meminta Ferry membelikannya poketan sabu di kawasan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Kota dan kemudian mengantarknnya ke balik kurungan besi.