Sabtu, 23 November 2024

Polisi di Kukar Amankan Sabu Seberat 28,38 Gram dari Tiga Tersangka

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 11:39

Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani bersama anggotanya saat mengamankan barang bukti/IST

DIKSI.CO, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan barang haram narkoba jenis sabu dengan total seberat 28,38 gram dari tiga tangan tersangka yang berinisial MA (64) BK (38) dan MR (26).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah Muara Jawa tepatnya di Jl Mahakam Tengah RT 3 Kelurahan Muara Kembang yang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Anggota kepolisian Polres Kukar langsung mendatangi TKP, yang dimana tersangka berinisial MA yang pada saat itu berhasil diamankan pada pukul 12.00 WITA dirumahnya.

Setelah itu anggota kepolisian mengintrogasi tersangka MA pada saat dilakukan penangkapan dan ia mengakui mendapat barang haram tersebut dari BK  yang berdomisili di Samarinda.

"Pada saat itu juga, petugas kami under cover telpon BK untuk memesan barang untuk di antar ke Muara Jawa," kata IPTU Encek Indrayani Kasat Resnarkoba Polres Kukar kepada Diksi.co, Rabu (24/3/2021).

Kemudian, pada saat ditelpon tersangka BK mengangkat telpon dari anggota kepolisian menggunakan handphone milik MA, dimana pada saat itu BK menyuruh seseorang yang berinisial MR untuk mengantar barang haram tersebut ke Muara Jawa. 

Sekitar pukul 15.00 Wita, anggota kepolisian mencurigai seseorang yang berada di Jl Poros Kelurahan Muara Kembang  dan langsung mengamankan orang tersebut yang berinisial MR.

Saat diamankan anggota kepolisian, MR mengakui bahwa di suruh BK untuk mengirimkan barang haram tersebut ke MA, lalu MR bersama barang haram itu di bawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, anggota kepolisian Polres Kukar berhasil membekuk BK di Perumahan Talang Sari Regency Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, lalu dilakukan penggeledahan anggota mendapati 2 poket sabu. Pelaku dan barang haram tersebut  lalu dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk asal barang tersebut masih kami kembangkan, karena BK adalah pengendalinya yang mendapatkan barang dari seseorang yang masih akan kami lakukan pengembangan," ujarnya

Encek sapaan akrabnya menyebutkan, barang haram yang diamankan dari tangan tersangka MA seberat 9,1 gram, lalu di tangan MR sebanyak 15 gram dan di kediamannya BK didapati sebanyak 4,28 gram dengan total kurang lebih sekitar 28,38 gram.

Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun sampai 10 tahun penjara lalu tersangka BK dan MR dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dimana untuk MR dan BK sebagai Bandar sehingga ancaman 10 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews