DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas galian emas hitam di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19, Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara kini terus menjadi sorotan. Berbekal informasi yang beredar, jajaran Satreskrim Polresta Samarinda terus melakukan penyelidikan lapangan.
Hal ini pasalnya patut dilakukan, sebab tengah peliknya wabah pandemi Covid-19 justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mencari pundi rupiah dengan melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal.
Informasi dihimpun, Korps Bhayangkara sejak Selasa (9/3/2021) kemarin hingga Rabu (10/3/2021) sore ini masih terus berada di areal pertambangan yang disebutkan.
Pada hari pertama, kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah kalau jajarannya menyambangi dua titik tambang ilegal. Dalam perjalanannya, petugas sempat mengalami kesulitan lantaran jalan tanah licin setelah diguyur hujan.
"Tim masih turun ke lapangan (lokasi tambang). Hujan-hujanan anggota (polisi) itu, licin jalannya. Saya juga masih menunggu hasil penyelidikan tim yang turun ke lapangan," singkat perwira menengah ini.
Hanya saja, lanjut Yuliansyah selama dua hari proses penyelidikan diketahui kalau area pemakaman pasien Covid-19 itu telah steril dari aktivitas alat berat.
Bahkan dari pantauan media ini yang kembali menelusuri kawasan tersebut, juga terpantau beberapa alat berat seperti ekskavator yang terparkir di tepi singkapan batu bara.
"Dari kemarin hingga sekarang, anggota masih di lokasi melakukan tindak lanjut informasi yang beredar. Engga ada aktivitas yang kami temukan," tambah Yuliansyah.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Dadang Airlangga yang turut dikonfirmasi menuturkan jika aktivitas tersebut dipastikan jika kegiatan tanpa izin itu baru saja berjalan.
"Awal kami bangun kan belum ada, ini baru saja berarti," ucapnya.
Adanya aktivitas tambang ini pun tentu berdampak pada perlintasan iring-iringan mobil Satgas Covid-19.
"Kadang kalau kami ada pemakaman subuh atau kapanpun sering berselisih dengan truk," ungkapnya.
Surat yang menerangkan soal kegiatan pengerukan emas hitam itu pun sebenarnya telah dilayangkan ke Wali Kota Samarinda sejak pekan lalu. Lengkap dengan tebusan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk pihak Kelurahan dan Kecamatan.
Hanya saja surat yang telah dilayangkan belum memiliki dampak. Dadang menuturkan jika kegiatan ilegal masih berjalan.
"Maksudnya biar ada pengamanan sementara dulu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)