Jumat, 22 November 2024

Polisi Buru Pelaku Lain yang Curi Kosmetik Ratusan Juta di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 1 Juli 2020 6:33

FOTO : Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno saat memperlihatkan barang bukti kosmetik dan masih memburu pelaku lainnya/IST

"Sekarang pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan disanksi Pasal 363 ayat 3 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. 

Diwartakan sebelumnya, aksi pencurian Nisbayanti ini telah dilakukannya sejak dua tahun silam.

Selama kurun waktu tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp164 juta.

Nisbayanti sendiri mencuri tidak langsung dalam jumlah besar. Hampir setiap harinya, Nisbayanti mengambil dua sampai tiga produk saja. 

Setelah terkumpul barulah ia menjual secara eceran dengan harga Rp 60-70 ribu per produk.

Tujuannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan, lantaran ia telah berstatus janda dan harus menghidupi ketiga buah hatinya yang berada di kampung halaman. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews