DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua sekawan pelaku tindak kriminal kembali diamankan petugas kepolisian.
Mereka adalah Fadli alias Eto (25) dan Andika Pratama (23) yang telah melakukan aksi jambret dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
Sebelum tertangkap polisi, sekawan ini memang kerap keluar masuk hotel prodeo.
Setidaknya telah enam kali. Dan terakhir keluar penjara pada April kemarin.
Kedua pelaku beraksi bersama pada kasus penjambretan, keduanya pun selalu beraksi dengan memanfaatkan kondisi jalanan yang sepi.
Korbannya tidak hanya wanita, melainkan juga pria.
Keduanya berbagi peran, Eto bertugas joki motor, sedangkan Andika sebagai eksekutor yang merampas tas korbannya.
Sebelum dibekuk pihak berwajib, keduanya terakhir beraksi pada 19 Juli kemarin di Jalan Bhayangkaran, Kecamatan Samarinda Kota.
Tas yang berhasil dirampas dari korbannya berisi uang tunai dan handphone dengan total kerugian mencapai Rp4 Juta.