DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik antara pihak SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati mulai memanas.
Keduanya mulai mengambil manuver, Yayasan Melati diduga melakukan upaya pengusiran serta pengrusakan barang milik sekolah negeri itu.
Sementara itu, pihak SMA 10 bergerak dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/6/2021). Ratusan massa hadir dalam aksi tersebut.
Polemik inipun turut serta direspon oleh Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Dirinya mengungkap hasil putusan kasasi dengan nomor 64 K/TUN/2016 dan PK dengan nomor 72 PK/TUN/2017. Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan Yayasan Melati.
MA menegaskan bahwa pemegang hak pakai tanah di lokasi tersebut adalah Pemprov Kaltim, sedangkan Yayasan Melati hanya bersifat pinjam pakai.
"SK Gubernur Nomor 180/K.745/2014 yang mencabut status pinjam pakai Yayasan Melati itu, sudah sesuai dengan prosedur," kata Castro, sapaan akrabnya dihubungi Kamis (17/6/2021).