Jumat, 20 September 2024

Polemik Munaslub Kadin, Rocky Gerung Duga Ada Skenario untuk Lengserkan Arsjad Rasjid

Koresponden:
Alamin
Senin, 16 September 2024 14:23

Pengamat Politik, Rocky Gerung. (ist)

DIKSI.CO - Arsjad Rasjid buka suara perihal Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin menggantikan dirinya.

Menurut Arsjad Rasjid, Munaslub tersebut tidak sah alias ilegal.

Ia menyebut Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu (14/9) itu melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Sebagai tindak lanjut, Arsjad menyatakan bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub.

Sebab, Munaslub tersebut dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.

Perihal hal itu, pengamat politik Rocky Gerung juga menduga ada kelompok tertentu yang membuat skenario Munaslub untuk melengserkan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Pasalnya, menurut Rocky Gerung, tidak ada rapor merah yang didapat oleh Kadin selama Arsjad Rasjid menjadi Ketua Umum.

Oleh sebab itu, Rocky memaparkan manuver Munaslub sengaja dimunculkan bukan karena ada kesalahan yang dilakukan Arsjad.

"Arsjad dilayakkan untuk dilengserkan dengan rekayasa, dengan uang. Untuk kepentingan siapa? Kepentingan dari kubu Anin," ujar Rocky, Minggu (15/9).

Ia menduga pelaksanaan Munaslub Kadin tersebut sedikit banyak juga ada campur tangan dari pihak penguasa.

Ia mengaku tidak yakin apabila Munaslub yang dilakukan secara tiba-tiba dan lancar itu murni dilakukan tanpa ada dukungan dari penguasa.

"Siapa yang punya kuasa, Siapa yang punya uang. Dia bisa mengatur pelengseran seseorang di Parpol begitu, birokrasi begitu, demikan juga di Kadin," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bambang Soesatyo buka suara perihal didepaknya Arsjad Rasjid dari posisi Ketua Umum Kadin.

Menurutnya, daerah membutuhkan ketua baru.

Dijelaskannya, pergantian ketua umum sudah sesuai dengan AD/ART.

Ia mengatakan, penggantian ketua umum bisa dilakukan tanpa harus ada pelanggaran yang dilakukan ketua umum yang sedang menjabat.

"Secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir, 25 asosiasi, pimpinan juga hadir, secara aklamasi terpilih Pak Anin," ungkapnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews