Sabtu, 23 November 2024

Polemik Dugaan Kasus Penipuan Cek Kosong, Hasanuddin Mas'ud dan Istri Kirim Jubir Sampaikan Klarifikasi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 25 Agustus 2021 14:14

Agus Shali, Juru Bicara Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/8/2021) malam/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan penipuan cek kosong antara pelapor Irma Suryani dan terlapor Hasanuddin Mas'ud berserta istri Nurfadiah terus bergulir.

Perseteruan kedua belah pihak pun ramai dimuat dalam pemberitaan. Baik media cetak, media elektronik maupun media online.

Setelah dua pekan berlalu, akhirnya pihak terlapor Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah melalui juru bicaranya Agus Shali memberikan klarifikasi terhadap perkara hukum yang saat ini tengah diproses di Mapolresta Samarinda.

Agus sapaannya menyampaikan bahwa, alasan Hasanuddin Mas'ud dan istri Nurfadiah belum memberi keterangan apapun kepada publik.

"Kalau selama ini mungkin keluarga pak Hasan diam tidak memberikan respon terhadap pemberitaan yang sempat mencuat minggu-minggu lalu semata-mata ini tidak menjadi gorengan dan bias, ini pure persoalan hukum yang nantinya kita akan kita buktikan secara hukum," ungkapnya pada kesempatan konferensi pers yang digelar pada, Rabu (25/8/2021) malam di kafe Urban Jalan Juanda, Samarinda.

Agus menegaskan, diamnya kliennya tersebut bukan berarti melarikan diri atau tidak kooperatif terhadap hukum yang sedang berjalan.

"Justru ini untuk mendamaikan suasana," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan resmi baik yang disampaikan oleh juru bicara dan pers rilis terdapat 11 poin inti yang disampaikan.

Dalam satu poinnya mengatakan bahwa Hasanuddin Mas'ud tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu apalagi berbisnis bersama pelapor Irma Suryani

"Jadi mulai awal sampai hari itu dia tidak mengenal Irma Suryani," terangnya.

Namun, Agus tak menampik bahwa antara istri Nurfadiah yang juga dilaporkan atas dugaan penipuan cek kosong telah lama membangun hubungan bisnis dengan Irma Suryani.

"Memang dari awal tahun 2010-an Hj. Nurfadiah istri Hasanuddin Mas'ud ini dia kenal dengan saudari Irma Suryani ini," bebernya.

Dari perkenalan keduanya, sempat terjadi transaksi jual beli berlian dengan nilai Rp 3,3 miliar. Dan pihak terlapor pun mengklaim telah melunasi pembayaran atas perjanjian kerjasama bisnis tersebut.

"Dari hubungan ibu-ibu sosialita ini terjadi hubungan bisnis mulai September 2012 sampai 26 Juni 2015. Jadi dari kurun waktubitu terjadi jual beli baju branded, tas, dan sepatu," sambungnya.

Sejak September 2012 hingga Juni 2015, berdasarkan bukti rekening koran, uang yang masuk pada rekening Nurfadiah sebesar Rp 3,3 miliar dan pengembalian dari modal dan keuntungan sampai dengan 4 Desember 2017 berjumlah Rp 4,77 miliar.

"Artinya sampai saat ini harusnya tidak ada sangkut paut hutang piutang dan bisnis pun sudah clear. Selain daripada bisnis itu tidak pernah lagi ada ikatan bisnis dengan saudari Irma Suryani," tegasnya.

Disinggung mengenai adanya kerjasama bisnis solar laut yang menjadi dasar delik aduan penipuan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar, Agus membantah hal tersebut.

"Tidak ada, mau bicara apa kita. Mari kita buktikan nanti," ucapnya.

Atas kejadian, Agus mengatakan bahwa pihak Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah mengalami kerugian materil maupun moril.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan cek kosong yang diduga dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud masih terus bergulir. Bahkan, kasus yang saat ini telah ditangani Satreskrim Polresta Samarinda telah masuk tahap penyidikan. Usut punya usut, diketahui jika perkara ini bermula dari persoalan kedua belah pihak yang menjalin kerja sama bisnis. 

Saat dikonfirmasi awak media pihak pelapor yang memberikan aduan dasar cek kosong pelunasan piutang senilai Rp 2,7 miliar, yakni Irma Suryani mengatakan, jalur hukum yang ditempuh merupakan jalan keluar satu-satunya. Agar dapat menyelesaikan masalah utang-piutang dengan sahabatnya Nurfadiah, yang juga merupakan istri dari Hasanuddin Mas'ud.

"Saya sudah sabar menunggu masalah utang ini diselesaikan. Dari tahun 2017 saat cek giro diberikan dia (Nurfaidah), ternyata itu tidak bisa dicairkan,” ungkap Irma saat didampingi penasihat hukumnya di kediamannya di Jalan S Parman, Sungai Pinang. Jum'at (13/8/2021).

Irma menjelaskan, memang saat ini dirinya sudah memegang beberapa sertifikat tanah serta rumah milik Nurfaidah dan Hasanuddin Mas'ud sebagai jaminan. Namun, dirinya bersikeras, agar uang sebesar Rp2,7 miliar bisa segera dibayarkan.

"Saya enggak butuh surat tanah dan rumah itu, engga bisa dicairkan. Yang saya mau uang saya kembali," tekannya.

Disinggung mengenai uang jumlah besar tersebut berasal dari utang piutang apa, Irma membeberkan, bahwa dirinya bersama terlapor sebelumnya menjalankan bisnis barang branded dan dan perhiasan. Lalu di 2016 kedua belah pihak ini menjalankan bisnis solar laut. 

"Rp 2,7 miliar itu saya pinjamkan untuk bisnis solar laut sesuai perjanjian. Namanya  sahabat saya percaya aja," bebernya lagi.

Irma berharap masalah utang-piutang ini bisa segera selesai. Pasalnya duit sebesar itu sangat dibutuhkan Irma dimasa pandemi Covid-19 seperti ini.

Ditambahkan Kuasa Hukumnya, Jumintar Napitupulu bahwa sejak 2016, Hasanuddin Mas'ud beserta istrinya meminjam dana kepada Irma sebesar Rp2,7 miliar. 

Uang sebesar itu digunakan untuk modal bisnis. Dengan syarat yang di janjikan oleh Hasan, ada fee untuk Irma sebagai pemberi uang. Berkisar 40 banding 60 persen. 

“Ada fee yg dijanjikan, 40-60. 40 ke klien kami sebagai pemilik uang terus kemudian 60 di dia yg mengurisi segala bisnis solar itu tadi, Itukan berjalan dalam jangka 4 bulan ke depan” imbuhnya

Namun pada pada perjalanannya hingga akhir 2016 fee yang di janjikan tidak terdengar. Irma pun disebut harus mengalami kerugian lantaran dananya tertahan. 

Lanjutnya, kliennya itupun sudah tidak membicarakan fee yang di janjikan Hasan dan Istrinya. Ia hanya berharap agar modalnya sebesar Rp2,7 miliar, dapat segera digantikan

“Saat klien kami sudah tidak peduli dengan fee, gara gara itu di sanggupi. Diberikan cek. Cek dari bank Mandiri. Cek itu nominal Rp2,7 miliar. Tapi pada saat itu cek itu bisa di cairkan tanggal 20 Desember, tapi tetap juga mereka minta ke klien saya agar cek itu jangan dicairkan dulu,” papar Jumintar.

Berjalannya waktu hingga berganti tahun, di 2017, akhirnya Irma coba melakukan kliring cek pertama di salah satu bank swasta di Samarinda. 

Namun, hingga 3 kali percobaan kliring dengan hari yang berbeda beda, membuahkan hasil yang sama. Cek yang diberi pihak Hasan, dinyatakan kosong dengan laporan yang diberikan oleh pihak Bank kepada Irma.

“Saat tahu cek-nya kosong, klien kami memang  berniat segera melapor, tapi karena kasihan, ini kan sudah teman dekat sudah seperti keluarga. Sudah kenal dari tahun 2010, untuk menjaga silaturahmi itu tadi ya tidak di lapor. Ditahan dulu ni, ada itikat baik tidak. Sampai tahun 2020, itu tidak ada. Baru lah di lapor di 9 April 2020,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews