Sabtu, 23 November 2024

Pokja 30 Ingatkan Gratifikasi Proyek Jalan Tol, Komisi III Minta Fatwa Mendagri Usulan MYC yang Terkesan Dipaksakan

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 16 November 2020 8:8

Buyung Marajo, koordinator Pokja 30/ tribunkaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Kerja 30, Buyung Marajo mengkritik Pemprov dan DPRD Provinsi Kaltim terkait usulan proyek Multiyears Contract flyover di Balikpapan dan pembangunan gedung RSUD AW Sjahranie.

"Proyek MYC di Kaltim pernah dilaporkan. Laporan yang masuk ke Kejati Kaltim itu kan dari Mei 2019. Artinya sampai sekarang sudah 18 bulan laporan resmi dari masyarakat tidak ditanggapi. Bagaimana masyarakat mau percaya kepada lembaga yang punya kewenangan dalam memeriksa dan menindak soal korupsi. Ini ada kesan sangat lambat dalam tindak lanjutnya," kata Buyung menanggapi usulan proyek MYC tahun 2021, Senin (16/11/2020).

Terkait itu, kata Buyung, kini malah ada usulan mendadak usulan MYC. Hal ini memberikan citra buruk dan kehilangan kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga hukum lainnya jika mengabaikan laporan dari masyarakat. 

Menurut dia, proyek MYC rentan dengan indikasi gratifikasi setiap proyek-proyek fisik. Seperti yang pernah diberitakan tahun 2019 lalu, terkait proyek Jalan Tol yang diduga ada indikasi gratifikasi senilai Rp 8 miliar. 

"Ini bukti nyata mengapa kalau korupsi di Indonesia masih lambat pemberantasaanya, karena apa? Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan ada mufakat jahat karena pelakunya tidak satu orang saja. Apa lagi legislatifnya membiarkan, eksekutifnya masa bodoh dan yudikatifnya abai, ini adalah paket lengkap jika lembaga-lembaga yang punya kewenangan menjadi pengawas dan penindak malah membiarkannya, ini namanya hobby ketemu bakat," sindirnya.

Sementara, Komisi III DPRD Kaltim, menggelar rapat internal di ruang rapat komisi, Senin (16/11/2020).Dalam rapat tersebut, anggota dewan membahas langkah-langkah lanjutan, terkait usulan program multy years contract (MYC) dari Pemprov Kaltim ke dewan.

Dikonfirmasi usai pelaksanaan rapat internal, Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan rapat interal ini untuk penentuan sikap komisi III terkait usulan MYC ini.

"Keputusannya adalah Komisi III DPRD Kaltim harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk meminta pendapat dan pandangan terkait MYC ini yang banyak mendapat polemik," kata Syafruddin, usai rapat.

Ia menyebut konsultasi harus dilakukan karena diketahui DPRD Kaltim menganggap usulan MYC dari Pemprov Kaltim tergesa-gesa dan tak patuh terhadap tata cara pengusulan program tahun jamak.

"Karena MYC ini secara aturan banyak yang terdapat kekurangan-kekurangan. Salah satunya terkait tergesa-gesa dan lompat-lompat," jelasnya.

Ketua DPW PKB Kaltim ini menyebut untuk tahap awal usulan program MYC, Dinas PUPR Kaltim dulu mengusulkan ke DPRD, melalui Komisi III. Selanjutnya akan dilakukan kajian teknis oleh dewan dan pengusulan tertulis oleh Gubernur.

"Komisi III sebagai komisi teknis akan mengkaji terlebih dahulu. Nah baru nanti Gubernur Kaltim akan bersurat ke pimpinan DPRD. tahapan itu seharusnya dilakukan sebelum pembahasan APBD 2021," tegasnya.

"Kalau sudah masuk di pembahasan APBD, itu ranahnya bukan OPD dengan DPRD, tapi sudah TAPD dan Banggar," sambungnya.

Meski begitu DPRD, khususnya komisi III membuka peluang menerima rancangan usulan MYC tersebut. Dengan catatan tidak dipermasalahkan oleh Mendagri RI.

"Jika menurut Kemendagri MYC itu secara aturan tidqk melanggar, maka boleh dilakukan. Kami menunggu fatwa dari Mendagri," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews