Minggu, 19 Mei 2024

PN Samarinda Lanjutkan Sidang Gugatan PAW Nursobah, Kuasa Hukum Tergugat Sampaikan Materi Duplik

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 13 Oktober 2022 11:21

FOTO : Suasana sidang lanjutan gugatan Nursobah di Pengadilan Negeri Samarinda dengan agenda duplik tergugat yang dilangsungkan pada Kamis (13/10/2022) tadi. 

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) Nursobah sebagai anggota DPRD Samarinda di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali dilanjutkan pada Kamis (13/10/2022).

Pada sidang lanjutan ini, majelis hakim mempersilahkan pihak tergugat yakni Partai Politik PKS untuk mengajukan duplik atau jawaban atas gugatan perkara.

Duplik yang disampaikan oleh pihak tergugat diketahui melalui dokumen tertulis kemudian diberikan kepada seluruh pihak yang berkaitan saat berlangsungnya persidangan di PN Samarinda

Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr terhadap 10 tergugat yang mana 6 di antaranya adalah para elit PKS.
Dijumpai usai persidangan, kuasa hukum penggugat yang dijumpai media ini menyatakan kalau persidangan berjalan relatif singkat sebab pihak tergugat menyampaikan duplik dalam bentuk dokumen dan telah diterima.

“Benar, tadi sidangnya penyampaian duplik. Materi disampaikan oleh pihak kuasa hukum yang diberikan kepada kami (pihak penggugat) maupun kepada para majelis hakim di dalam persidangan tadi,” jelas Agus kuasa hukum Nursobah.

Agus mengungkapkan pihak tergugat melakukan PAW pada kliennya didasari oleh penilian bahwa Nursobah tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat partai yang dimana berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Namun menurutnya Nursobah sudah melaksanakan tugas dengan baik, maka dari itu hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan telah pihaknya tuangkan dalam dokumen replik yang telah disampaikan di persidangan pada Kamis (6/10/2022) pekan lalu. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews