PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa

DIKSI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan, pihaknya tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak korupsi dalam proyek tersebut.

“Kami membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar hakim, Rabu (1/4/2026).

Hakim Nilai Dakwaan Tidak Terbukti

Majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan tuduhan mark up anggaran dalam proyek video profil desa periode 2020–2022. Hakim menyimpulkan, seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi secara hukum.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya memicu perdebatan publik, terutama terkait penilaian biaya jasa kreatif.

Komisi III DPR Kritik Pendekatan Hukum

Sejak awal, Komisi III DPR RI menyoroti penanganan kasus ini. Para anggota dewan menilai aparat penegak hukum kurang memahami karakter kerja kreatif.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif.

“Penegak hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP baru,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jasa kreatif tidak memiliki standar harga baku.

“Kerja kreatif videografer tidak memiliki patokan harga tetap, sehingga tidak tepat jika langsung dianggap mark up,” katanya.

Sahroni Apresiasi Respons Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai aparat penegak hukum telah memperbaiki sudut pandang dalam menangani perkara ini.

“Saya paham, masing-masing pihak punya sudut pandang. APH mungkin di awal belum memahami dunia kreatif, namun setelah mendengar penjelasan dari pihak kompeten, sudut pandangnya menjadi selaras,” ujar Sahroni.

Polemik Biaya Kreatif Jadi Pelajaran

Jaksa sebelumnya menilai sejumlah komponen jasa seperti editing dan dubbing tidak perlu dikenakan biaya dalam jasa video profil desa. Pendapat itu memicu kritik karena bertentangan dengan praktik industri kreatif.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pemahaman terhadap nilai jasa kreatif yang berbasis keahlian, bukan sekadar perhitungan biaya standar seperti proyek fisik.

Putusan Jadi Rujukan Penegakan Hukum

Putusan hakim dalam perkara ini memberi pesan kuat kepada aparat penegak hukum agar lebih cermat menilai sektor ekonomi kreatif. Hakim menegaskan bahwa setiap perkara harus mempertimbangkan konteks pekerjaan yang diperiksa.

Dengan putusan ini, Amsal Christy Sitepu kembali mendapatkan hak dan reputasinya secara penuh, sekaligus menutup polemik panjang yang berkembang di ruang publik.

(Redaksi)

Back to top button