DIKSI.CO - Aksi damai dilakukan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
PKC PMII menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa dua tuntutan.
Dalam siaran pers yang diterima awak media, PMII menjelaskan, Kaltim sebagai salah satu provinsi terkaya di Indonesia tak lepas dari praktik korupsi, seperti yang terjadi di Penajam Paser Utara terkait dugaan melawan hukum perihal penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka (PBT) PPU untuk Proyek Rice Milling Unit (RMU).
Proyek ini telah mendapatkan kucuran anggaran penyertaan modal daerah Rp 12,5 miliar dari Rp 29 miliar yang direncanakan yang di mana telah menetapkan tersangka mantan Bupati PPU serta menyeret 2 dirut di BUMD milik pemerintah daerah yaitu PBTE dan PBT.
Kabar tak sedap pun berhembus ke kalangan legislatif yang dimana ada beredar rumor dugaan dana penyertaan modal mengalir ke kalangan para oknum anggota legislatif untuk memuluskannya penyertaan modal proyek RMU di kabupaten PPU yang sampai saat ini tak tersentuh hukum.
Tidak hanya persoalan dugaan tindak pidana korupsi RMU tetapi PKC PMII Kaltim juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi juga menghantui sektor pertambangan di kaltim.
Bahwa terdapat potensi kerugian negara sebesar 219 Miliar pencairan dana Jaminan Reklamasi serta dana Jaminan Kesungguhan yang cair tanpa dokumen berdasarkan audit BPK RI nomor: 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021.
Padahal sudah jelas masalah reklamasi atau pasca tambang sudah diatur dalam UU serta peraturan menteri esdm nomor 1827 K/30/ men/2018 yang dimana kewajiban perusahan tambang setelah masa operasi.