DIKSI.CO, SAMARINDA - Penjelasan diberikan Ketua PKS Samarinda, Dimyati Musthofa terkait dasar Pergantian Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Samarinda, Nursobah.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda tersebut dianggap telah melanggar aturan partai.
Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan aktivitas keorganisasian di luar alat politik PKS, yakni partai Gelora.
"Beliau melakukan kegiatan organisasi massa yang dilarang partai," kata Dimyati saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa (11/10/2022).
Pelanggaran itu muncul setelah sebelumnya salah satu kader PKS melaporkan politik dua kaki Nursobah.
Setelah mendapat informasi tersebut. Penelusuran dilakukan dengan menghimpun seluruh bukti - bukti awal dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Setelah bukti terkumpul laporan itu diteruskan ke dewan etik daerah, karena kami hanya pengurus," imbuhnya.
Seiring berjalannya waktu, melalui majelis penegak disiplin mengadili laporan kader yang dianggap melanggar peraturan partai.