Sabtu, 23 November 2024

PKL Polder Air Hitam Minta Solusi Tempat Berdagang kepada Pemkot Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 7 Maret 2022 10:40

Beberapa pedagang yang masih berjualan di kawasan Polder Air Hitam, Senin (7/3/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kawasan Polder Air Hitam, hingga kini masih ditempati para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Meski sudah diminta membongkar lapaknya, para pedagang memilih bertahan berjualan untuk menyambung ekonomi sehari-hari keluarganya.

Dari pantauan langsung di lokasi, tampak anak-anak berseragam sekolah dan anak-anak usai berolahraga duduk santai sambil menikmati jajanan yang dijual para pedagang.

Asti, salah satu pedagang yang berjualan di lokasi tersebut mengutarakan isi hatinya. Ia sebenarnya tidak masalah dipindah asal ada jaminan dari pemerintah untuk tempat berjualan.

"Kita sebenarnya tidak apa-apa dibongkar, tetapi harus ada solusi dipindahkan tempatnya dimana, kalau dibongkar begitu saja kita pedagang merasa tersingkirkan," ujar Asti.

Wanita paruh baya itu mengaku masih bingung dan belum terpikirkan untuk membongkar sendiri tenda dagangannya.

Maka ia memutuskan tetap terus berjualan hingga hari ini, meskipun waktu yang diberikan pemkot melalui kecamatan untuk membongkar tenda secara mandiri sudah habis.

"Kita tunggu sampai besok, siapa tahu ada solusi, kalau bisa jangan dulu," harapnya.

Asti juga mengaku bahwa hidupnya hanya bergantung dari berdagang di Polder itu saja tanpa ada pekerjaan lain.

"Ya kalau tidak ada pedagang disini (Polder) ini jadi sepi, masa Polder seluas ini tidak ada manusianya, seharusnya kan ditata bagaimana tempat ini bisa ramai," sambungnya.

Asti yang berjualan minuman kemasan di kawasan Polder Air Hitam itu berkata bahwa sebelum ada surat pemberitahuan pembongkaran dari pihak kecamatan dirinya tidak pernah mendengar ada kabar pembongkaran atau komunikasi dari pihak aparat dan pemerintah.

Sementara itu Pemkot Samarinda berdasarkan surat pemberitahuan kepada PKL di sekitar Polder yang diterbitkan pada 4 Maret 2022 memberi waktu kepada pedagang untuk membongkar tenda dagangan secara mandiri hingga Minggu 6 Maret 2022.

Jika hal tersebut belum dilakukan, maka aparat Satpol PP dan pihak-pihak terkait akan melakukan penertiban. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews