DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Warga Kota Balikpapan yang akan berpindah domisili saat ini tidak lagi memerlukan surat pengantar untuk pengurusan pindah domisili dari RT dan Kelurahan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019 bahwa keterangan RT hingga Kelurahan sudah dihapuskan.
"Aturan mengenai persyaratan layanan kini kita sederhanakan, surat pengantar RT dan Kelurahan untuk mengurus pindah domisili sudah tidak perlu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi.
Lanjut Helmi, bebeda dengan warga yang memang belum terdata dalam database, maka tetap memerlukan surat pengantar RT untuk membuat Nomor Induk Kepengurusan (NIK).
"Yang belum ada database tetap pakai surat RT, syarat pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja," ujarnya.
Ia mengatakan meski syarat surat pengantar RT dan Kelurahan untuk pindah domisili telah dihapuskan, akan tetap dibekali Surat Keterangan Pindah (SKP) oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil asal daerah ke daerah tujuan.
"Tidak perlu pengantar apapun, pengurusannya tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, cukup dirumah saja lewat online," katanya. (Tim redaksi Diksi)