Senin, 25 November 2024

Pimpinan DPRD Minta Kaltim Beli Vaksin Mandiri, Sekprov: Tidak Bisa, Kewenangan Ada di Pusat

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 11 Agustus 2021 8:53

Petugas Dinkes Kaltim melakukan proses penyimpanan vaksin Covid-19 di Samarinda/ Diksi.co

Andi beralasan, kewenangan pengadaan vaksin berada di pemerintah pusat.

"Untuk membeli vaksin, semua jenis vaksin termasuk untuk Covid-19 diatur oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim.

Sabani menyebut Pemprov Kaltim tidak dapat melakukan pengadaan vaksin mandiri, lantaran kewenangan pengadaan vaksin seluruhnya berada di Kementerian Kesehatan RI.

"Bagitu, kewenangan sepenuhnya dari pusat," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews