DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah bersama DPR dan KPU sepakat, Pilkada Serentak dilaksanakan di Desember 2020 dan tahapan yang sempat terhenti akan dilanjutkan pada 15 Juni 2020.
Namun, tahapan pilkada dilanjutkan dengan syarat harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19.
Terkait hasil kesepakatan itu, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan saat ini ia masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) dari pusat.
"Belum. Memang paling lambat pada 15 Juni, tetapi kami masih tunggu PKPU tahapannya," ujar Firman, Kamis (28/5/2020).
Karena kelanjutan tahapan pilkada harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Firman menyebutkan pastinya harus ada tambahan anggaran.
Sebab, Firman menjelaskan, secara rancangan anggaran biaya (RAB) sebelumnya, KPU tidak mencantumkan perangkat alat pelindung diri (APD) bagi petugas.