DIKSI.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, akan berupaya membantu BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya dalam menangani permasalahan tunggakan iuran oleh perusahaan.
Baru-baru ini, beredar informasi salah satu perusahaan media di Samarinda, yakni Samarinda Televisi (STV), perusahaan media ini melakukan tunggakan pembayaran iuran hingga Rp168,4 juta.
Sebelum bergerak, lembaga penegak hukum Kejaksaan Negeri Samarinda menunggu pelimpahan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Diberitakan sebelumnya, Riyan Permana, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Samarinda, menjelaskan pihaknya masih menunggu SKK (surat kuasa khusus) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita menunggu saja, rencana minggu depan penyerahan point SKK, yang pertama tunggakkan yang kedua ketidakpatuhan kurang lebih seperti itu," kata Riyan, dikonfirmasi pekan lalu.
Sepekan berlalu, redaksi Diksi.co mencoba mengkonfirmasi BPJS Ketenagakerjaan, apakah pihaknya telah menyampaikan surat kuasa khusus ke Kejari Samarinda.