“Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil. Oleh karena itu, kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” ungkap Rozan, Jumat (7/4/2023).
Pihaknya menegaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi.
Menurut Rozani, sanksi yang akan diberikan ke perusahaan berupa sanksi administrasi.
“Kita tidak mengedepankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
"Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati hari H, Hari Raya Idulfitri,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)