Jumat, 22 November 2024

Perusahaan Diingatkan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Jika Tidak Siap-Siap Disanksi Administrasi

Koresponden:
Alamin
Jumat, 7 April 2023 18:11

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, mengingatkan kepada para perusahaan di Kaltim, bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.

Hadi berpesan kepada pengusaha sesuai arahan Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, agar THR karyawan diberikan sesuai ketentuan.

"Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan," kata Hadi, Kamis (6/4/2023) kemarin.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, telah menetapkan pemberian THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri 2023.

Hal itu seperti yang disampaikan Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kaltim, sesuau aturan dari pemerintah pusat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews