Jumat, 22 November 2024

Pertamini Akan Ditertibkan, Pemkot Samarinda Rumuskan Aturan Hukumnya 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 12 Mei 2022 7:43

Mesin Pertamini yang digunakan para pedagang untuk menjual bensin eceran/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Menjamurnya usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Samarinda menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini sedang merumuskan kebijakan penghapusan seluruh penjualan BBM eceran di Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut, satu pekan ke depan ini pemerintah akan membahas masif terkait rencana ini.

Penjualan BBM baik menggunakan botol atau menggunakan mesin bermerk Pertamini akan dihapus dengan menimbang beberapa hal. 

"Pertama itu ilegal. Kedua itu tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan. Ketiga sangat potensial mengancam keselamatan masyarakat dan memicu peristiwa kebakaran," jelas Andi Harun, Kamis (12/5/2022). 

Kendati demikian, kata Andi Harun, pemerintah akan lebih dulu menyasar penjualan BBM eceran yang menggunakan mesin. Itu didorong pernyataan dari pihak PT Pertamina yang menegaskan barang tersebut ilegal. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews