“Kami bukan perusahaan perbankan sehingga tidak boleh membebani biaya bunga. Kalau di perbankan biaya bunga bisa mencapai 6 hingga 7 persen,” tuturnya.
“Penerimaan biaya administrasi kredit nantinya juga dikembalikan dalam bentuk program sosialisasi, pelatihan dan lainnya,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Pertamina harus memverifikasi setiap pelaku usaha penerima kredit program Pinky Movement.
Ketentuan persyaratannya seperti halnya dikenakan sektor perbankan; agunan, kelayakan kredit hingga survey lapangan.
“Kami juga harus memastikan keberhasilan program. Sehingga dana bergulir mampu memberikan manfaat secara terus menerus pada masyarakat,” tegas Robert.
Selain itu, Pertamina pun meminta pelaku mitra binaan lebih memanfaatkan produk non subsidi. Perusahaan ini memiliki pelbagai produk non subsidi seperti tabung Bright gas ukuran 12 dan 50 kilogram.
“Tabung gas subsidi diperuntukan hanya untuk keluarga miskin. Sektor usaha harus mempergunakan tabung gas non subsidi,” ungkap Robert.
Menurutnya, Pertamina harus terus mensosialisasikan peruntukan tabung gas subsidi bagi keluarga miskin.
“Tabung subsidi hanya untuk keluarga miskin. Masyarakat mampu agar tidak membeli hak orang lain yang memerlukan gas subsidi,” tegas Robert.