Minggu, 19 Mei 2024

Pertamina dan Gubernur Kaltim Tanda Tangani Kesepakatan Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 21 Oktober 2020 11:38

FOTO : Teken nota kesepakatan kerja sama antar Pertamina dan Pemprov Kaltim terhadap bahan bakar kendaraan bermotor yang diharapkan bisa meningkatkan PAD/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Demi menciptakannya transparansi data terkait Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pertamina pada Rabu (21/10/2020) siang tadi membuat nota kesepakatan bersama Gubernur Kaltim, Isran Noor bertempat di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota. 

Nota kesepakatan ini pasalnya didasari dengan surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia No. B/2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal koordinasi PBBKB. Dalam penjelasan surat itu, Pertamina diminta melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di setiap wilayah nusantara yang akan dilakukan secara berjenjang. 

Kerja sama ini turut menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim dan jajarannya serta manajemen dari Pertamina MOR VI Kalimantan. Penandatanganan langsung dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Ismiati dan Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar. Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga dua tahun ke depan.  

“Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan, dan menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul” ucap Freddy. 

Lanjut Freddy, bahwa maksud dari kesepakatan bersama ini dalam rangka monitoring dan evaluasi serta pengawasan atas upaya optimalisasi pendapatan daerah  provinsi bergelar Benua Etam atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor alias PBBKB.

“Saya mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pak Gubernur dan segenap Pemprov Kaltim yang dengan terbuka dan menyambut baik kesepakatan yang terjalin di antara kedua belah pihak,” tambahnya. 

Isran Noor mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini adalah hal yang sangat baik, Pemprov Kaltim sudah menunjuk Badan Pendapatan Daerah Kaltim dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas dan fungsinya. 

"Adapun tujuan dari perjanjian kerja sama yang terjalin yaitu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor baik secara manual maupun secara elektronik dan daring. Mampu mengoptimalkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Terwujudnya keakuratan data penggunaan Bahan Bakar Minyak," kata Isran. 

Isran menambahkan dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pula potensi Pendapatan Asli Daerah  dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dari PT Pertamina Persero. 

Hal senada pun rupanya turut diucapkan Freddy, ia sangat mengharap dari kerja sama yang terjadi bisa memaksimalkan resapan PAD Kaltim dari sektor industri bahan bakar kendaraan bermotor.

“Melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Pemprov Kaltim serta Pertamina berkontribusi dalam peningkatan PAD mengingat perannya sebagai Wajib Pungut PBBKB,” pungkas Freddy. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews