Senin, 6 Mei 2024

Persidangan Kasus Rasuah Mantan Bupati Kutim, Terungkap Ada Amplop Cokelat Diberi ke Ismunandar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 29 September 2020 14:8

FOTO : Suasan persidangan dua terdakwa rekanan swasta Pemkab Kutim yang kembali menjalani proses hingga malam tadi/Diksi.co

Terlebih dia juga telah disinggung dengan ketua DPRD Kutim Encek, pada medio Oktober 2019 silam di ruang rapat paripurna, yang menyebutkan bahwa Sekda tidak boleh memotong anggaran. 

"Jadi saya pikir, yang saya pahami berarti tidak boleh memotong anggaran dari DPRD," terangnya.

"Selain itu dari anggota dewan selalu menegaskan. Untuk lebih dahulu menyusun program sementara anggaran menyusul," sambungnya.

Di sesi akhir, Sekda Kutim itu mengatakan selama ini hanya bertemu dua kali dengan Terdakwa Deki dan Aditya Maharani. 

"Tapi saya tidak tahu kalau mereka rekanan swasta pemkab kutim,"  ucapnya

"Kalau terkait proyek penunjukan langsung dan lelang, pasti ada. Karena menyesuaikan anggaran untuk penanganan barang dan jasa," tutupnya.

Setelah mendengar keterangan Irawansyah, saksi selanjutnya yang dimintai keterangan adalah Panji Asmara, selaku Kasi Program di Bapenda Pemkab Kutim. Ia dihadirkan sebagai saksi, lantaran tugasnya yang selau berkaitan erat dengan tersangka atasnama Musyaffa, yang tak lain adalah Kepala Bapenda.

Kepada majelis hakim dan JPU, Panji mengakui sempat diperintahkan Musyafa, untuk menukarkan sejumlah uang rupiah menjadi krus USD untuk dirupiahkan.  

"Saya diminta untuk tukarkan uang rupiah ke 10.000 dolar. Waktu menukar, saya hubungi teman saya yang ada di Samarinda. Tapi saya tidak diperintahkan untuk memberikan uang kepada pak Ismunandar," ucapnya.

Setelah menukar uang 10.000 USD, beberapa hari kemudian, Panji mengakui menghadiri perjamuan sejumlah Pejabat Pemkab Kutim di Hotel Mesra, Samarinda.

Kehadirannya di sana untuk mendampingi Musyafa. Saat itulah, ia kemudian diperintahkan oleh atasannya tersebut, untuk menyerahkan sebuah amplop cokelat seukuran kertas folio, kepada orang nomor satu di Kutim itu.

"Tapi saya engga tau isinya apa, setelah saya kasih ke pak bupati, saya pergi," terangnya.

Belakangan diketahui, setelah JPU turut mempertanyakan kepada Panji, bahwa dirinya juga telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Musyafa. 

"Uang itu dikasih untuk biaya berobat saya. Saya sakit maag akut. Sama beliau disuruh berobat. Uang itu dikasih berjenjang tidak sekaligus. Saya juga tidak tahu uangnya berasal dari mana," ungkapnya.

Selain itu, Panji turut mengakui sempat mendengar Ismunandar yang sempat mengucap kepada Irawansyah selaku Sekda dan Edward Azran selaku Kepala Bappeda Kutim, agar anggaran dana proyek Ismunandar sebesar Rp250 miliar, jangan diganggu gugat. 

"Iya (dengar), tapi sepahaman saya saat itu, jangan diganggu gugat, yang dimaksud agar proyek tersebut tidak asal dikerjakan sebelum semuanya pasti dan jelas," demikian Panji.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews