DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Hampir setiap harinya para pelaku pengedar narkoba divonis para Majelis Hakim dengan hukuman yang berbeda.
Namun, persidangan yang berlangsung pada Selasa (14/12/2021) siang tadi sedikit berbeda. Sebab Majelis Hakim memvonis bersalah kepada tiga pengedar sabu dengan berkas perkara berbeda dengan hukuman tak berbeda jauh namun dengan barang bukti yang begitu timpang.
Para pelaku yang telah berstatus terpidana itu masing-masing bernama Achmad Al Muttaqin Abdurrahman alias Tule, Faisal dan Ridwan.
Singkatnya, para budak kristal mematikan itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Perkara terpidana Achmad Al Muttaqin Abdurrahman dan Faisal, menjadi yang pertama diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo dan Nyoto Hindaryanto.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa pengedar sabu dengan barang bukti 414,92 gram itu secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Achmad Al Muttaqin dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya.
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Faisal dengan nomor perkara 693/Pid.Sus/2021/PN Smr. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang mana menuntut keduanya dihukum 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar Subsidair 2 bulan.
Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Achmad Al Muttaqin yang didampingi Penasehat Hukumnya, Desy Hasrita, menyatakan menerima.
Begitu juga dengan terdakwa Faisal yang didampingi Penasehat Hukumnya, Suhartini, memilih pilihan yang sama.
“Terima,” kata Terdakwa Achmad saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, yang kemudian disusul jawaban yang sama dari JPU.
Sementara itu, hukum berbanding terbalik seperti yang dialami terpidana Ridwan dalam perkara peredaran narkoba. Di mana Ridwan yang hanya memiliki barang bukti sabu jauh lebih rendah dari Achmad dan Faisal, divonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana yang lebih tinggi.
Ridwan yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti dan Lukman Akhmad, selama 7 tahun 6 bulan kurungan badan dengan barang bukti berupa 13 poket sabu seberat 11,49 gram brutto.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan alias Ride Bin M Amin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan pidana penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.
Diketahui, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU Sudarto dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya. Yang menuntut agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman selama 9 tahun disertai denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terhadap Putusan tersebut, terdakwa Ridwan yang didampingi Penasehat Hukumnya, Binarida Kusumastuti dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.
“Terdakwa Terima,” ucap Binarida saat dikofirmasi usai persidangan yang digelar secara virtual. Jawaban serupa turut disampaikan JPU. (tim redaksi Diksi)