DIKSI.CO, SAMARINDA - Keluar masuk bui rupanya tak membuat kelakuan Arya Putra Pratama baik begitu saja. Sebab Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kembali menangkapnya, sebagai pelaku pencurian yang sebelumnya dilaporkan telah beraksi di sebuah indekos yang terletak di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pemuda warga Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Samarinda Ulu berusia 28 tahun ini berhasil diamankan petugas selang beberapa jam usai menjarah barang korbannya.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan, pelaku melakukan aksi tangan panjangnya pada Rabu (14/7/2021) pagi lalu, sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat itu korbannya masih terlelap dan meletakkan tiga handphone dan laptop miliknya di samping tempat tidurnya. Namun ketika terbangun dari tidur, barang berharga miliknya tersebut sudah tidak ada.
"Sudah sempat mencari keliling kamar ngga ketemu, baru sadarnya saat dia lihat pintu kamar kosnya sudah dalam keadaan terbuka," ungkap Iptu Fahrudi Sabtu (17/7/2021) siang tadi.
Sadar kamarnya telah disatroni pencuri, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Samarinda Ulu. Singkatnya, polisi lantas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Kami meminta keterangan dari saksi di TKP, serta mengecek rekaman CCTV. Dari hasil keterangan saksi dan CCTV yang kami peroleh, identitas tersangka berhasil kami kantongi dan langsung melakukan pengejaran," terangnya