“Tersangka (E) itu sebagai penandatanganan kontrak sekaligus KPA dan penandatanganan SPN. Di situ dia perannya lebih banyak di tahun 2019 dan 2022. cuman di 2018 dia juga yang bertanggung jawab sebagai PPK dan tandatangan kontrak,” beber Teguh.
Sementara itu, ZS selaku PPTK di Dinas PU Nunukan memiliki peran bersekongkol dengan Direktur perusahaan berinisial KS yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka. ZS berperan sebagai pengarah kepada KS dalam proyek anggaran septic tank.
“Untuk perannya itu di tahun 2018, jadi segala sesuatunya yang berhubungan dengan tersangka KU. Terkait dengan bagaimana pengarahan. Mereka kompak jadi satu supplyer atau satu distributor yang memberikan penyaluran septic tank tersebut ke ASN. Padahal sistemnya kan swakelola. Kalau swakelola itu kan ASN bebas beli kemana dan di mana,” imbuhnya.
Kini ZS dan E telah dititipkan ke Lapas Nunukan, selanjutnya penyidik Kejari Nunukan akan kembali melakukan pengembangan kasus korupsi lantaran diduga masih ada tersangka lainnya.
“Itu kami selidiki masalah keterlibatan tersangka lain. Kalau memang ditemukan dua alat bukti yang cukup, pasti akan dilakukan penyidikan,” sebutnya.
Diketahui sebelumnya Kejari Nunukan telah menetapkan tersangka kasus korupsi septic tank. 4 orang tersangka yakni Y, MA, M, KS. Empat dari tersangka 3 tersangka merupakan direktur perusahaan swasta dan 1 mantan karyawan honorer di Nunukan.
Mereka ditahan dan ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan berkala oleh petugas berwenang. Dalam hasil pemeriksaan keempat tersangka, diketahui melakukan mark-up harga alat proyek dengan nilai pagu sebesar Rp 40 juta. (tim redaksi)