DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada Kamis (28/5/2020) sore, kasus kematian balita 4 tahun bernama Ahmad Yusuf Ghazali, kembali memasuki masa persidangan dengan ditetapkannya dua tersangka, yakni Marlina dan Tri Suprana Yanti sebagai pengasuh yang aktif pada saat Yusuf dinyatakan menghilang.
Kedua terdakwa kembali dihadirkan sebagai pesakitan atas kelalaiannya. Namun sayang, agenda sidang pemeriksaan keterangan dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) justru ditunda oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistyono.
Alasan ketua majelis hakim, sore tadi lantaran waktu yang terbatas dan demi mengoptimalkan pemeriksaan saksi-saksi maka penundaan persidangan terpaksa dilakukan.
Untuk diketahui, persidangan sebenarnya telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi, pukul 09.00 Wita. Namun karena banyaknya jumlah persidangan dan terbatasnya ruangan. Sidang kasus Balita Yusuf baru bisa dimulai pada pukul 17.00 Wita.
"Untuk mengoptimalkan pemeriksaan saksi, sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada tujuh hari ke depan," singkat hakim sembari mengetuk palu, menandakan sidang ditutup.
Diberitakan sebelumnya, ayah mendiang Yusuf dihadirkan dalam memberikan keterangan saksi kepada majelis hakim. Bambang menyampaikan kronologi, hilangnya sang putra itu terjadi pada 22 November 2019.
Sekitar pukul 12.00 Wita, Bambang mengantarkan Yusuf ke PAUD yang terletak di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu. Selang tiga jam, ia mendapatkan kabar dari sang istri, bahwa Yusuf dinyatakan menghilang di tempat penitipan.
Singkat cerita, malam harinya, setelah beberapa jam hilangnya Yusuf, ia bersama sang istri melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Samarinda Ulu.
Setelah dua pekan, Yusuf dinyatakan menghilang secara misterius, Bambang mengatakan mendapat info dari seorang rekan kerja bahwa ada temuan mayat bayi tanpa kepala di Jalan Pangeran Antasari II, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Saat itu, muncul dugaan mayat bayi itu ialah Yusuf.
Hingga akhirnya, Polresta Samarinda mendatangkan ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti untuk melangsungkan proses autopsi. Hasilnya dinyatakan bahwa penyebab kematian Yusuf murni karena tenggelam. Rusaknya bagian tubuh diakibatkan pembusukan saat berada di air. (tim redaksi Diksi)