Sabtu, 23 November 2024

Perkantoran Buka Saat Lockdown, Rizal Effendi: Ini Masih Tahap Edukasi

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 6 Februari 2021 6:47

Ilustrasi perkantoran di Balikpapan/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Hari pertama pelaksanaan kebijakan lockdown Kaltim Steril bagi perusahaan dan perkantoran menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan

Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor : 300/321/Pem tentang Pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur, disebutkan agar perkantoran dan perusahaan tidak melakukan aktivitas di kantor. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, masih ada beberapa perkantoran dan perusahaan yang tidak menutup selama kebijakan lockdown ini. 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, mengatakan untuk saat ini penutupan bagi perkantoran masih dalam tahap edukasi, dan diterapkan denda pada minggu selanjutnya. 

"Sabtu Minggu memang perkantoran tutup, tapi ada beberapa yang buka. Sekarang ini masih tahap pertama edukasi, karena ini kan baru, sangat dadakan nanti kita tindaklanjuti sanksi sesuai Perwali. Perda tentang penertiban yang membahas Covid juga kan sebentar lagi selesai," kata Rizal saat ditemui Diksi.co usai pelaksanaan penyemprotan disinfektan di Pasar Pandansari Balikpapan Barat, Sabtu (6/3/2021). 

Sebagai informasi masih ada sejumlah perusahaan seperti RDMP Pertamina, perbankan, hingga sejumlah pedagang pasar tradisional yang masih tidak membatasi aktivitasnya.

Pihaknya pun akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang masih tidak menerapkan kebijakan lockdown. 

"Nanti Pak Kapolda dan Bapak Pangdam akan sidak ke sana. Jangan sampai ini menjadi persoalan baru, nanti Senin atau Selasa," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, sesuai dengan SE Wali Kota khusus hari Sabtu dan Minggu seluruh perkantoran dan perusahaan termasuk pada layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), Poli Rumah Sakit /Poli Klinik dan laborataroritum klinik tidak melakukan aktifitas/tutup.

Terkecuali UGD dan Laboratorium Rumah Sakit, UGD Klinik dan Puskesmas 24 Jam untuk pelayanan Emergency, Apotek, PMI, 

Ambulance petugas lapangan PLN, Telkom, PDAM, Kebersihan, Pemadam Kebakaran (BPBD), Pekerjaan Umum, Dishub, Satpol PP, TNI, POLRI, Satgas Covid-19, angkutan logistik makanan/bahan pokok dan obat emergency. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews